Skema : SKEMA SERTIFIKASI KLASTER PELAKSANAAN PENJUALAN PROPERTI

PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI

  1. Minimal SMA/SMK sederajat dan pengalaman kerja dibidang perantara perdagangan properti minimal 1 tahun atau
  2. Minimal SMA/SMK sederajat dan telah mengikuti pelatihan dibidang perantara perdagangan properti




Mengatasi Keluhan Konsumen

Memberikan saran aspek non-legal dalam pengalihan properti

Melakukan negosiasi dengan calon pembeli/penyewa untuk mencapai transaksi

 

Melakukan negosiasi dengan pihak lain yang berkaitan langsung dengan proses transaksi

Melakukan Kegiatan Prospek

Mempromosikan properti

Melakukan pertemuan bisnis dengan pembeli

Memberikan layanan Perhitungan Simulasi Kewajiban Finansial Pembeli dalam Transaksi Properti

Memberikan pendampingan sampai proses transaksi di notaris/PPAT selesai